Sabtu, 23 Agustus 2014

Kerangka Kualifikasi Nasional Pendidikan (KKNI)

Kita tidak dapat menghindar dari arus globalisasi. Terlebih lagi Indonesia sudah meratifikasi GATS (General Agreement on Trade in Sevices) dan AFTA (ASEAN Free Trade Area)  maka globalisasi dan perdagangan bebas antar negara tidak bisa dielakkan lagi. Arus globalisasi akan membawa dampak bahwa mulai tahun 2015 setiap negara tidak akan boleh lagi mencegah masuknya (1) arus barang dan jasa; (2) arus investasi; dan (3) arus sumber daya manusia yang kompeten. Jika bangsa Indonesia tidak menyiapkan secara sungguh-sungguh dalam meningkatkan sumber daya manusia yang kompeten, maka bisa jadi akan masuk tenaga kerja asing yang memiliki daya saing lebih tinggi dan dipekerjakan di berbagai sektor industri dan jasa.
 
Karena itulah diperlukan pengakuan kualifikasi sumberdaya manusia Indonesia melalui upaya peningkatan pengakuan dan penyetaraan kualifikasi baik di dalam dan di luar negeri. Melalui pengakuan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia, kompetensi individu akan diketahui dan dapat disandingkan pada ranah pekerjaan atau bidang tugasnya. Pengakuan itu dilakukan melalui pedoman yang disebut dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau selanjutnya disebut KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 serta merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas).
KKNI merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk sumber daya manusia nasional berkualifikasi (qualified person) dan bersertifikasi (certified person) melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Pengertian kualifikasi sebagaimana diatur dalam Prespres tersebut adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI. Sedangkan jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. Kualifikasi adalah sebuah istilah yang secara internasional disepakati sebagai pencapaian penguasaan seseorang atas badan pengetahuan dengan keluasan dan kedalamannya yang telah didefinisikan terlebih dahulu.
KKNI adalah kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan suatu ukuran pencapaian proses pendidikan sebagai basis pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Dengan adanya KKNI ini akan merubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas yang akuntabel dan transparan.
KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. Jenjang kualifikasi KKNI tersebut terdiri atas:
  1. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
  2. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
  3. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dapat dilihat pada bagan berikut ini.