Kita tidak dapat menghindar dari arus globalisasi.
Terlebih lagi Indonesia sudah meratifikasi GATS (General Agreement on
Trade in Sevices) dan AFTA (ASEAN Free Trade Area) maka globalisasi dan
perdagangan bebas antar negara tidak bisa dielakkan lagi. Arus
globalisasi akan membawa dampak bahwa mulai tahun 2015 setiap negara
tidak akan boleh lagi mencegah masuknya (1) arus barang dan jasa; (2)
arus investasi; dan (3) arus sumber daya manusia yang kompeten. Jika
bangsa Indonesia tidak menyiapkan secara sungguh-sungguh dalam
meningkatkan sumber daya manusia yang kompeten, maka bisa jadi akan
masuk tenaga kerja asing yang memiliki daya saing lebih tinggi dan
dipekerjakan di berbagai sektor industri dan jasa.
Karena itulah diperlukan pengakuan kualifikasi
sumberdaya manusia Indonesia melalui upaya peningkatan pengakuan dan
penyetaraan kualifikasi baik di dalam dan di luar negeri. Melalui
pengakuan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia, kompetensi individu
akan diketahui dan dapat disandingkan pada ranah pekerjaan atau bidang
tugasnya. Pengakuan itu dilakukan melalui pedoman yang disebut dengan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau selanjutnya disebut KKNI adalah
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI
dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 serta merupakan
pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas).
KKNI merupakan sistem yang berdiri
sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan
untuk membentuk sumber daya manusia nasional berkualifikasi (qualified person) dan bersertifikasi (certified person) melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Pengertian kualifikasi sebagaimana diatur
dalam Prespres tersebut adalah penguasaan capaian pembelajaran yang
menyatakan kedudukannya dalam KKNI. Sedangkan jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang
diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau
pengalaman kerja. Kualifikasi adalah sebuah istilah yang secara
internasional disepakati sebagai pencapaian penguasaan seseorang atas
badan pengetahuan dengan keluasan dan kedalamannya yang telah
didefinisikan terlebih dahulu.
KKNI adalah kerangka kualifikasi
yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan suatu ukuran
pencapaian proses pendidikan sebagai basis pengakuan terhadap hasil
pendidikan seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal,
pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Dengan adanya KKNI ini
akan merubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata ijazah
tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara
nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang
secara luas yang akuntabel dan transparan.
KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang
kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah
sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. Jenjang
kualifikasi KKNI tersebut terdiri atas:
- jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
- jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
- jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki
kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Penyetaraan capaian pembelajaran yang
dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dapat
dilihat pada bagan berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar